anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus resmi ditahan di properti tahanan badan reserse dan kriminal polri dalam jakarta.
hari ini dia resmi ditahan dengan penyidik serta ditempatkan di rutan bareskrim, kata kepala biro penerangan masyarakat divisi hubungan penduduk polri brigjen pol boy rafli amar di jakarta minggu sore.
menurut boy, labora dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan ataupun pasal 5 serta atau pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya serta ataupun pasal 78 ayat 5 juga 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h undang-undang nomor 41/ 1999 mengenai kehutanan dan sudah diubah oleh undang-undang nomor 19/2004 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 perihal perubahan atas undang-undang nomor 41/1999 mengenai kehutanan, ujarnya.
labora ditangkap dalam kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) di jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih jam 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.
Informasi Lainnya:
- Tips menjual rumah
- Hal yang harus diperhatikan sebelum belanja online
- Tips Agar aman berbelanja online
- Buar cepat laku menjual rumah
penangkapan dilakukan selama kompleks ptik, ketika ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan pada bareskrim polri. keuntungan ini tenntang melalui proses penyidikan yang telah berjalan mengenai dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak serta juga aktivitas pembalakan liar dan dilakukan perusahaan swasta pt saw dan pt rotua, kata boy.