petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menjerat pelaku ancaman teror bom pada bangkalan plaza (banplaz) dan ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi juga transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) masyarakat jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
menurut kapolres endar priantoro, tersangka diringkus di rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika dan bersangkutan sedang duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa melakukan teror ingin meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, juga pasar swalayan banplaz karena kecewa.
menurut pengakuannya, pelaku ini tidak terimakarena tak diizinkan mengikuti kupon undian, ketika bri menggelar undian berhadiah pilihan masa 2012, terang kapolres.
menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan dan pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.
pesan itu mengabarkan bahwa pada sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri juga pasar swalayan banplaz akan diledakkan.
dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku tinggal mengirimkan pesan. isinya menungkapkan, jika pelaku tidak main-main melalui ancaman tersebut.
saat itu dan kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz serta bank bri bangkalan itu, terang endar priantoro.
selain menjerat pelaku, polisi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon yang digunakan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 juga pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang tersebut dikenalkan kiranya semua orang yang menggarap ancaman dengan info elektronik dengan demikian hendak dipidana melalui pidana penjara paling lama 12 tahun juga atau denda paling banyak rp2 miliar.
Informasi Lainnya: