sekitar 300 karyawan terancam phk serta supaya sementara dirumahkan, karena sederat perusahaan tambang batu bara selama kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga baru bara.
kapala jenis tenaga kerja, dinas tenaga kerja juga sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menunjukan, keputusan perusahaan batu bara untuk merumahkan para karyawannya, karena tak banyak aktivitas perusahaan pada lapangan, sehingga kurang lebih 300 karyawan untuk akan tetapi dirumahkan sambil menanti harga batu bara normal tinggal.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. tapi kalau kondisinya masih semisal ini, harga batu bara tidak meningkat, dengan demikian tidak menutup kemungkinan mereka akan di-phk, ungkap sorijan.
saat ini berdasarkan sorijan, terkandung lima perusahaan tambang batu bara yang sudah merumahkan kaum karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya dan sudah melayani laporan dari sederat perusahaan kelapa sawit dan merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan sebab harga sawit selama pasar internasional juga mengalami penurunan. perusahaan dan telah menyatakan ingin terjadi pengurangan adalah wkp, stn juga agro indomas, kata sorijan.
bagi perusahaan, apabila harga tak mengalami peningkatan maka biaya operasional terutama agar gaji karyawan tidak sebanding dengan penghasilan.
tapi, itu masih sebatas penyampaian rencana mereka tapi itu dapat saja terjadi bila harga sawit tidak naik, ujar sorijan yang menyatakan belum hapal secara tentu persentasi karyawan yang akan dalam phk, karena masih selama perencanaan dan belum banyak permohonan terpercaya ke disnakersos.