komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan kejutan pada proyek hambalang.
penghitungan kerugian untuk termin pertama telah ada, tapi audit aliran dana sampai kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menjelaskan bahwa dalam pekan ini kpk telah berencana supaya berhadapan dengan bpk, tapi johan menyatakan baru belum kenal objek wisata kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk pada pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara dan berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, tutur johan.
Informasi Lainnya:
hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan pada para tersangka jumlah hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas daripada bpk dan belum lengkap tersebut adalah penghambat supaya dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada dan tersedia, dengan demikian kita mau lakukan penahanan, jelas abraham di jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru mengenai jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk mau menetapkan tersangka baru.
menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk masih belum dapat menentukan sebab masih terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.
nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan untuk tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah mengenai perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk adalah tersangka di korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar sebagai pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi dan mampu merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan dan dapat membahayakan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa mutu kerugian negara pada proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.