KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah serta janji tenntang pemesanan juga perizinan tanah agar info pemakaman bukan publik (tpbu) selama desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), serta id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa dijadikan saksi untuk masing-masing tersangka, kata papar kabag pemberitaan dan Informasi kpk priharsa nugraha dalam jakarta, rabu.

tersangka iyus disukai untuk ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dijadikan pegawai honorer di pemkab bogor, akan tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk dan menetapkan nana supriatna dijadikan tersangka. kpk memutuskan kelimanya sebagai tersangka pada kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp perihal pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang melayani hadiah ataupun janji terkait kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal itu adalah 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara tersebut usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp melalui ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta mengenai orang dan memberi atau menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan melalui kewajibannya.