Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis agar membuat putusan terhadap perkara ini, dan sidang akan ditunda hingga 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, selama bandarlampung, kamis.

ia menyampaikan, pihaknya belum siap agar membuat putusan, juga mesti dimusyawarahkan dulu. "maaf agar rekan pers yang telah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan tersebut terhadap majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa selama suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak dapat mengintervensi," kata dia.

dia sangat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa serta masuk pada masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas melalui tuntutan jpu, maka itu dianggap tak adil mengingat putusan tersebut mesti dua pertiga dari tuntutan.

"tidak pas melalui ketentuan hukum juga putusan dalam bawah Satu tahun itu harus dijalani penuh tak banyak revisi ataupun apa pun serta," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara dan sekarang telah terpercaya merupakan istri andhika, menyatakan tidka puas melalui putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu berlarut.

"saya inginnya berbagai langsung beres dan langsung diputuskan, jadi tak ada dulu hal dan merepotkan seperti ini," papar dia.