KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi memutuskan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) selama direktorat jenderal pajak pargono riyadi dijadikan tersangka jumlah dugaan pemerasan pajak.

setelah menggarap pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan demikian disimpulkan banyak tindak pidana korupsi dan diselenggarakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi selama jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan perihal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, ataupun melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan suatu barang dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp membuat tentang betul pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar melakukan, tak menggarap ataupun membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr mau dilaksanakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka merupakan banyak dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan pada wajib pajak dalam hal ini merupakan ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, jelas johan.

ia meyakinkan kiranya kpk tak berhenti hanya di pr tapi mau mengembangkan jumlah tersebut.

dugaan pemerasan ini ingin dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain terlibat serta ada pemberian lain serta pihak lain dan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan diselenggarakan, gamblang johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr serta sudah menerima uang rp50 juta tenntang suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak tenntang persentasi itu yaitu pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara dan ah (asep hendro) dibuat bagian swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap sesudah banyak pemberian biaya rp25 juta.

uang tersebut adalah pihak daripada uang sederat rp125 juta, gamblang johan.

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) dan merupakan manager dari perusahaan milik ah dalam rabu (10/4) dini hari juga di siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi dibuat konsultan.

pengunkapan jumlah ini adalah kerja sama diantara kpk melalui ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal serta transformasi sumber daya aparatur