MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan diajukan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat membacakan amar putusan selama jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil permohonan dan yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta kiranya ada besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan cukup atau tak ada alat bukti sama sekali.

kecuali registrasi alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, papar akil, adalah pelanggaran yang bersifat sporadis dan tak memberi pengaruh yang signifikan kepada peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan itu, rieke melayani putusan dibandingkan mk.

apapun putusannya kami terima, kata rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih kepada warga jawa barat dan mendukung juga mendorong pasangan hingga dalam tahap mk.

kepada di partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya tahu bahwa yang legal serta belum tentu bermoral.

saya ingin tinggal adalah anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, yang akan terserah berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun mempunyai sumber daya alam yang luar biasa, ujarnya.